Kamis, 09 Oktober 2008

Peraturan dan Kepentingan

Peraturan pada dasarnya dibuat untuk membuat segala sesuatunya berjalan dengan baik . Peraturan atau ketentuan yang ada idealnya dibuat untuk memenuhi dan melindungi kepentingan dari para pihak.
Dalam membuat suatu peraturan , maka harus didasari dengan pemikiran atau pertimbangan yang cukup matang serta harus mempertimbangkan setiap aspek yang ada, sehingga peraturan tersebut tidak menjadi terlalu " kaku". Peraturan tidak bisa dilihat dari satu sisi atau aspek saja, misal nya dalam membuat satu peraturan, selain faktor " yuridis ", juga harus memperhatikan faktor lainnya seperti faktor " ekonomis ", " sosiologis ", " historis ", dsb, sehingga peraturan tersebut dapat lebih " menggigit " di dalam pelaksanaanya.
Dalam membuat suatu peraturan, tidak bisa dihindarkan akan adanya kepentingan-kepentingan yang akan bertemu. Apabila tidak mempunyai tujuan yang sama, maka kepentingan-kepentingan tersebut akan saling " mempengaruhi", sehingga kepentingan yang paling " kuat " yang akan menang.
Hal ini " umum " terjadi di dalam proses membuat suatu peraturan atau ketentuan, akan tetapi perlu diingat bahwa peraturan atau ketentuan itu dibuat untuk kepentingan orang banyak, sehingga apabila peraturan tersebut hendak menghasilkan sesuatu yang positif bagi orang banyak, maka sudah seyogyanya bahwa peraturan atau ketentuan-ketentuan tersebut harus lebih memperhatikan " kepentingan " orang banyak tersebut dibandingkan dengan kepentingan dari " segelintir " orang saja.
God is Love..Thug Love !

1 komentar:

kusumawardhani mengatakan...

"Dalam membuat suatu peraturan, tidak bisa dihindarkan akan adanya kepentingan-kepentingan yang akan bertemu. Apabila tidak mempunyai tujuan yang sama, maka kepentingan-kepentingan tersebut akan saling " mempengaruhi", sehingga kepentingan yang paling " kuat " yang akan menang.">>> maka peraturan ada produk politik bukan produk hukum.. =D